Syarat Pajak Hiburan 40 Persen yang Disorot Hotman Batal

Written by on 10 January 2024

Suara Kupang –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap syarat pajak hiburan untuk diskotik Cs batal naik menjadi 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan pajak hiburan baru yang dikeluhkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lusi menegaskan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada akhirnya, pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di DKI harus dinaikkan dari 25 persen ke 40 persen. Ketentuan ini berlaku per 5 Januari 2024.

Namun, ia menyebut tarif baru itu bisa gugur jika Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR RI dan diteken presiden nanti.

Dalam draf RUU DKJ disebutkan rentang tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen hingga 75 persen. Ini tertuang dalam pasal 41 bab XIX RUU DKJ.

Namun, sepanjang RUU DKJ belum sah, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap berpedoman kepada UU HKPD. Lusi meminta pihak-pihak yang keberatan agar langsung memprotes pemerintah pusat yang menerbitkan beleid tersebut.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa.

Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen. Sedangkan pada UU HKPD ada batas bawah sebesar 40 persen.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu yang berkoordinasi dengan pemda soal UU HKPD untuk menjelaskan urgensi batas bawah tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Namun, pihak DJPK belum menjawab hingga berita ini tayang.

Pajak hiburan 40 persen ini sempat diprotes Hotman Paris via akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Ia mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.

Hotman menganggap pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha. Ia juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.

Source: CNNIndonesia


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by