KI NTT dan Insan Pers Satukan Komitmen Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Written by on 16 September 2026

SuaraKupang – Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KI NTT), Germanus Atawuwur, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Komisi Informasi dan insan pers dalam membumikan keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah NTT.

Hal tersebut disampaikan Germanus dalam sambutannya pada kegiatan yang melibatkan 60 jurnalis dari berbagai platform media, yakni televisi, radio, media cetak dan media online.

Mengawali sambutannya, Germanus mengajak seluruh peserta mensyukuri kasih dan rahmat Tuhan sehingga dapat mengikuti kegiatan tersebut dalam keadaan sehat.

Ia kemudian menegaskan bahwa hak memperoleh informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.

“Hak untuk mendapatkan informasi publik adalah hak dasar,” kata Germanus.

Menurutnya, hak memperoleh informasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945 tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pemberian negara. Ia memaknai hak tersebut sebagai anugerah Tuhan atau Gabe yang sekaligus mengandung tanggung jawab untuk digunakan secara tepat.

Mengacu pada filsafat eksistensi, Germanus menjelaskan bahwa Gabe menuntut seseorang untuk menjadikannya Aufgabe, atau tanggung jawab. Dengan demikian, hak atas informasi publik harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga bagi lingkungan sosial dan kepentingan umum.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, antara lain memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan, proses pengambilan keputusan publik serta alasan di balik suatu keputusan.

Menurut Germanus, penggunaan hak tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Germanus mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk memperoleh informasi publik.

“Masyarakat di seantero Flobamorata sudah mengetahui hak dasarnya ini? Belum banyak. Bahkan sangat-sangat sedikit,” ujarnya.

Karena itu, KI NTT menggelar kegiatan bersama insan pers sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.

Kegiatan tersebut diikuti 60 jurnalis. Germanus menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor yang membuat jumlah peserta dibatasi.

Atas nama keluarga besar KI NTT, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada media massa yang belum mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Germanus menyebut kegiatan tersebut sebagai momentum yang telah lama diharapkan KI NTT untuk membangun ruang bersama dengan insan pers.

Ia mengutip pemikiran Leo Tolstoy yang menyebut bahwa waktu yang paling penting adalah hari ini. Bagi Germanus, pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mewujudkan harapan yang sebelumnya telah direncanakan.

Germanus menjelaskan alasan insan pers menjadi sasaran penting dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi dan dikenal sebagai salah satu pilar demokrasi. Di sisi lain, keterbukaan merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi.

Pada titik itulah, menurut Germanus, terdapat kesamaan kepentingan antara media massa dan Komisi Informasi.

Media memiliki fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara KI memiliki mandat dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

“Kita berada pada misi yang sama, misi untuk mensosialisasikan, mengedukasi dan bahkan mengadvokasi masyarakat untuk menggunakan haknya, hak untuk mendapatkan informasi publik,” katanya.

Atas dasar itu, Germanus menyebut Komisi Informasi dan media massa sebagai dwi tunggal keterbukaan informasi publik.”

“Ibarat dua sisi mata uang, hanya bisa dibedakan dari tugas dan fungsi tetapi tidak bisa dilepas-pisahkan dari komitmen yang satu dan sama, yakni membumikan keterbukaan informasi publik di seantero provinsi kepulauan ini,” ujarnya.

Germanus juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Ia menyebut jumlah penduduk NTT mencapai lebih dari 5 juta jiwa, sementara badan publik tersebar hingga tingkat desa/kelurahan dan provinsi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat dinilai perlu mengetahui haknya untuk memperoleh informasi agar dapat ikut mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan sumber daya dan anggaran publik.

“Pers menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Karena itu, Germanus berharap para jurnalis yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak atas informasi.

Menurut dia, pemberitaan media diharapkan mampu memberikan dampak nyata berupa meningkatnya pengetahuan dan penggunaan hak masyarakat atas informasi publik.

Salah satu indikator yang diharapkan adalah meningkatnya permintaan penyelesaian sengketa informasi publik dari masyarakat ketika hak memperoleh informasi tidak terpenuhi.

Dalam kegiatan tersebut, para jurnalis juga mendapatkan penguatan materi mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta eksistensi Komisi Informasi, termasuk tugas, fungsi dan kewenangannya.

Selain itu, peserta dijadwalkan mendiskusikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipandu moderator dan menandatangani Komitmen Bersama antara Komisi Informasi dan insan pers.

Germanus berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berlanjut dalam kerja-kerja edukasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Ketua KI NTT tersebut secara resmi membuka kegiatan dengan pekik khas Komisi Informasi:

“Salam Keterbukaan Informasi Publik!”

“Hak Anda untuk Tahu!”

Sumber : SuaraKupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by