KPK Pecat Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Written by Ningsih on 20 September 2023
Suara Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat Novel Aslen Rumahorbo, admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi karena tersandung kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas sebesar Rp550 juta.
Pemecatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK yang menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK. Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Source : CNN Indonesia