PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan
Written by Ningsih on 30 July 2025
SuaraKupang – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).
Rekening yang akan diblokir PPATK adalah yang sudah nganggur minimal tiga bulan. Informasi itu disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia.
PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar.
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta berdasarkan data yang diperoleh perbankan pada Februari 2025, PPATK pada 15 Mei 2025 melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Namun, PPATK tak merinci jumlah rekening yang telah diblokir. PPATK hanya memastikan dana nasabah tetap aman meski rekening dihentikan sementara.
PPATK juga membuka ruang keberatan bagi nasabah yang tidak setuju dengan tindakan pemblokiran. Masyarakat dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com