Korpri Nasional Usul Penambahan Usia Pensiun ASN
Written by Ningsih on 22 May 2025
SuaraKupang – Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu tercantum dalam surat yang dikeluarkan Dewan Pengurus Korpri Nasional bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Zudan mengusulkan di tingkat jabatan manajerial, mulai dari pejabat tinggi utama masa pensiun yang mulanya 60 menjadi 65 tahun.Lalu, pejabat pimpinan tinggi madya yang semula 60 menjadi 63 tahun. Kemudian, pejabat pimpinan tinggi pratama yang semula 60 menjadi 62 tahun.Selanjutnya, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang semula 58 menjadi 60 tahun. Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Zudan mengusulkan bagi pejabat pelaksana yang semula 58 menjadi 59 tahun.
Lalu untuk pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di 60 tahun.
Zudan menilai, baik ASN struktural maupun fungsional layak mendapatkan tambahan usia pensiun untuk berkontribusi lebih lama.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/