KADIN NTT dan KPP Pratama Kupang Gelar Sosialisasi Coretax dan Isu Perpajakan Terkini

Written by on

Suara Kupang – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan sosialisasi bertema “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini” di Ballroom Gedung DPD RI Provinsi NTT, Kupang 10 Desember 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh 142 peserta, terdiri dari 98 peserta secara langsung dan 44 peserta daring. Para peserta merupakan pengusaha yang tergabung dalam Kadin NTT.  Turut hadir pembicara dalam kegiatan ini Rimedi Tarigan, Kepala KPP Pratama Kupang, dan Bobby Liyanto, Ketua Umum KADIN NTT serta Ferry Vincentius, Komtap Perpajakan Kadin NTT sebagai moderator.

Acara sosialisasi perpajakan ini diawali dengan sambutan dari Ketua Umum Kadin NTT, Bobby Liyanto. Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan rasa terima kasih atas kolaborasi yang terjalin dengan baik antara Kadin NTT dan KPP Pratama Kupang. “Kami sampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kupang yang terus menjalin kerja sama dan hubungan baik dengan Kadin NTT. Pada acara hari ini KPP Pratama akan memberikan sosialisasi terkait coretax, penyesuaian tarif PPN, pajak bagi UMKM dan informasi perpajakan lainnya yang sangat berguna untuk kami para pelaku dunia usaha,” kata Bobby.

Sambutan berikutnya diberikan oleh Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan. Rimedi mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang serta Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara atas kontribusi mereka terhadap penerimaan negara melalui pajak. Dalam kesempatan tersebut, Rimedi juga memperkenalkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat. “Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, edukasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak yang diharapkan ketika resmi digunakan nanti, mampu memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat dan Pasti (MANTAP) kepada Wajib Pajak,” tutur Rimedi.

Rimedi juga membahas langkah-langkah KPP Pratama Kupang dalam memberdayakan UMKM serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara. “Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tentunya kebijakan ini telah didahului dengan berbagai upaya dalam rangka penguatan daya beli masyarakat serta tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok serta berbagai jasa layanan dasar (kesehatan, keuangan, asuransi, pendidikan dll). Pemerintah juga telah mendengar aspirasi masyarakat dan dunia usaha akhir-akhir ini dan kita nantikan saja bagaimana peraturan detail mengenai penyesuaian tarif PPN ini dalam beberapa waktu ke depan,” tambah Rimedi.

Selanjutnya, materi utama disampaikan oleh Joshua, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, dengan moderasi oleh Ferry Vincentius, Komite Tetap Perpajakan Kadin NTT. Dalam pemaparannya, Joshua menjelaskan Aplikasi Coretax serta pengaturan-pengaturannya yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. “Coretax menjadi solusi simplifikasi layanan bagi Wajib Pajak. Apabila sebelumnya Wajib Pajak menggunakan beberapa jenis aplikasi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya maka dengan adanya coretax maka proses pendaftaran, pelaporan, pembayaran hingga keperluan perpajakan lain seperti pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengukuhan PKP dan permohonan lainnya dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelas Joshua.

Joshua juga mengajak peserta untuk mencoba langsung simulasi penggunaan Coretax melalui pendaftaran di laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang mendaftar akan menerima username dan password melalui email untuk mengakses simulator Coretax. Di akhir materinya, Joshua menekankan bahwa KPP Pratama Kupang terus mengadakan edukasi terkait Coretax melalui sosialisasi yang diadakan setiap Selasa dan Kamis hingga akhir Desember 2024. Peserta yang ingin mengikutinya dapat mendaftar melalui laman http://bit.ly/DaftarEduKPP922.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by