Suara Kupang – Kantor Kejaksaan Negeri Belu telah melakukan pemusnahan barang bukti Ke-II yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht) pada Kejaksaan Negeri Belu Tahun 2024, Selasa 10 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu Hendry Marulitua S.H., M.H dalam keterangan persnya menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan Tugas Pokok dan Wewenang dari Kejaksaan sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Jo UU 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI.
“Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” jelasnya.
Ia menyampaikan barang bukti yang telah dimusnahkan berjumlah 269 item dari 19 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap/inkracht yang terdiri dari handphone, senjata tajam, pakaian, batu, kayu, dan lain-lain.
“Pemusnahan Barang Bukti dilakukan dengan cara di gerinda, dibakar, dan dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tuturnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Dandim 1605/Belu, Ketua Pengadilan Negeri Atambua, para kepala Seksi di Kejaksaan Belu, Kasat Reskrim Polres Belu, Kanit PPA Polres Malaka, Perwakilan Bea Cukai Atambua dan Kepala BPOM Belu serta tamu undangan lainnya.
Source : https://kupang.tribunnews.com