Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan

Written by on 8 September 2023

Suara Kupang – Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) rencananya akan diubah. Semula pada 19 Oktober–25 November menjadi 10–16 Oktober 2023.

Hal itu berdasarkan draft Peraturan KPU tentang nomor 3 tahun 2022 pencalonan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang saat ini masih dibahas.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menuturkan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di mana, kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

“Dari 28 November (jadwal dimulainya masa kampanye) itu dihitung mundur 15 hari ke belakang, maka muncul 13 November. Nah 13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/wapres,” ucapnya kepada wartawan, Kamis, (7/9/2023).

Dia mengatakan bahwa penerapan Capres Cawapres dilakukan 15 hari sebelum kampanye dimulai berdasarkan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu.

Oleh sebab itu, pihaknya pun akan menyematkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023 di PKPU nomor 3 tahun 2022 pencalonan calon presiden dan wakil presiden 2024. KPU RI pun kata dia sudah melakukan uji publik PKPU tersebut pada Senin, (4/9/2023).

Lanjut Idham, perubahan jadwal ini akan dilakukan menyusul Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah pada Desember 2022 lalu disetujui oleh DPR RI.

Source: rakyatntt


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by