DPRD Kota Kupang Sepakat Revisi Perda Retribusi Minuman Keras

Written by on 23 September 2023

Suara Kupang – Anggota DPRD Kota Kupang Epi Seran sepakat agar Pemkot Kupang bisa mengusulkan revisi perda retribusi minuman keras atau miras. Menurut dia, peraturan daerah atau Perda Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, itu kini sudah tidak relevan lagi. 

Sebetulnya, dengan retribusi yang tinggi itu bisa disubsidi ke sektor kesehatan, selain sebagai pendapatan asli daerah. Adanya retribusi yang tinggi, kata dia, juga akan membatasi ketergantungan orang pada miras. 

Dia beralasan, pemerintah perlu hadir melindungi generasi muda ketimbang memikirkan para penyalur miras yang hanya sebagian kecil. Politikus PDIP itu menyebut, keseriusan pemerintah dalam hal ini perlu dipertegas. 

Sebelumnya, kata Epi Seran, DPRD telah mendorong Pemkot Kupang agar mengusul perubahan Perda yang dimaksud. Bahkan, DPRD juga memaparkan agar kenaikan retribusi bisa lebih tinggi dari saat sekarang.

Dalam beberapa sidang bersama Pemkot, sebut dia, DPRD selalu meminta pemerintah agar segera melakukan kajian terkait dengan hal ini. Harusnya proses revisi ini tidak berlarut mengingat permintaan akan barang ini terus meningkat.  Sebetulnya pemerintah harus melihat revisi ini sebagai salah satu sumber pendapatan yang cukup besar. Baginya hal itu merupakan bagian dari intensifikasi pajak. 

Plh Sekda Kota Kupang Ade Manafe mengatakan, Pemkot Kupang kini sedang melakukan proses untuk merevisi perda yang dimaksud. Rencana tahun depan akan diusulkan dalam sidang APBD tahun 2024.

Ade Manafe mengaku Pemkot Kupang pihaknya juga belum bisa membeberkan besaran kenaikan retribusi pada sektor ini. Dia menganggap retribusi yang kini sudah tidak layak, apalagi Pemkot Kupang ingin meningkatkan pendapatan daerah. 

Source : Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by