Meterai elektronik resmi berlaku di Indonesia

Written by on 4 October 2021

SKFM NEWS-Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia pada Jumat (1/10). Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

Pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.

Penggunaan meterai elektronik pada tahap awal akan dilakukan secara terbatas, yaitu pada lima perusahaan negara. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Edukasi dan sosialisasi, katanya, perlu dititikberatkan bahwa meterai elektronik adalah instrumen yang aman, nyaman, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Selain itu, ia juga meminta kedua pihak memastikan bahwa data penggunanya tidak bocor atau diambil pihak-pihak lain.

Meterai elektronik yang diproduksi Perum Peruri ini menggunakan teknologi Digital Signature X.509 SHA 512. Kemudian dilengkapi dengan tiga fitur.

Pertama, fitur keamanan, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda. Kedua, fitur kemudahan karena dapat dibaca (scan) menggunakan aplikasi, salah satunya Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan. Sementara untuk membubuhkan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa melalui portal e-meterai.

Source : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211001154159-532-702155/meterai-elektronik-resmi-berlaku-di-ri


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by