Mulai 1 Oktober Shopee, Twitter, Zoom Dkk Kena Pajak
Written by Bernadet on 9 September 2020
SKFM News — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan sebanyak 12 perusahaan luar yang menyediakan layanan digital siap untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumennya. Pungutan pajak tersebut akan dilakukan pada 1 Oktober 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya telah menunjuk 12 perusahaan tersebut, karena telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9).