Jokowi Teken Aturan Diskon Iuran dan Penundaan Bayar BP Jamsostek
Written by SKFM on 8 September 2020
SKFM News — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2020 (COVID-19).
“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tulis aturan itu yang dikutip, Jakarta, Selasa (8/9/2020).