Gratis Transaksi Nontunai QRIS Buat Usaha Mikro Diperpanjang BI
Written by Bernadet on 18 September 2020
SKFM News — Bank Indonesia (BI) melonggarkan sejumlah kebijakan makroprudensial sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Mulai dari gratis biaya transaksi nontunai hingga batas pencadangan kas bank di bank sentral.
Pertama, BI memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen untuk Usaha Ultra Mikro (UMi) dari 30 Mei sampai 30 September 2020 menjadi dari 30 Mei sampai 31 Desember 2020.
Namun, bebas biaya MDR khusus untuk transaksi yang menggunakan kode QR standar nasional alias QRIS.