Kupang-SKFM- News– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,64 persen. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 367/Kep/HK/2019 tanggal 1 November 2019.
Dalam SK Gubernur NTT tersebut menyebutkan, UMP tahun 2020 sebesar 1.950.000 sementara UMP tahun 2019 sebesar 1.795.000,dengan demikian terdapat penambahan sebesar 155.000.
Besaran UMP yang telah ditetapkan, hanya berlaku satu tahun. Dan setiap tahunnya, Dewan Pengupahan Provinsi NTT akan melakukan rapat untuk membahas besaran UMP.
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi provinsi NTT Sisilia Zona mengatakan,penetapan besaran UMP merupakan jaring pengaman untuk mengurangi gejolak-gejolak berkaitan dengan upah. Sekaligus sebagai penghargaan kepada pekerja, sehingga ketika bekerja mereka merasa nyaman karena hak-hak mereka dijamin.(ABB)