Larang Keras Pungli di Dukcapil, Wali Kota Kupang Ajak Warga Aktif Melapor

Written by on 11 June 2025

Suara Kupang – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dengan tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Kupang dalam video yang beredar pada, Senin 9 Juni 2025.

Dalam video tersebut, dr. Widodo terlihat memegang dan memperlihatkan surat edaran resmi yang telah ditandatanganinya, yang berisi larangan praktik pungli di seluruh layanan Dukcapil Kota Kupang.

“Bapak/Mama, Kakak/Adik dan masyarakat Kota Kupang semua, hari ini saya sudah menandatangani surat edaran kepada Dinas Dukcapil tentang larangan pungli,” ujar dr. Widodo.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat Kota Kupang tidak diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai Dukcapil. Sebaliknya, seluruh pegawai Dukcapil dilarang menerima biaya apa pun di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Wali Kota Kupang juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik pungli di lapangan.

“Kalau masih ada praktik-praktik pungli, maka Bapak/Mama, Kakak/Adik dan warga Kota Kupang semuanya, jangan sungkan, jangan ragu laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil demi meringankan beban masyarakat dan memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan benar-benar gratis dan mudah diakses oleh semua warga.

“Tidak boleh ada lagi dalam hal mengurus administrasi kependudukan ada biaya-biaya. Kasihan warga Kota Kupang,” pungkasnya.

Sumber: https://kupang.tribunnews.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by