Polda Riau Bongkar Penyelundupan Narkoba Rp 46 M, 5 Kurir Ditangkap

Written by on 19 May 2025

Suara Kupang – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran gelap sabu dan ekstasi senilai Rp 46,3 miliar di Kabupaten Bengkalis. Lima orang kurir ditangkap.

“Total nilai uang narkotika jenis sabu 35,67 kilogram dan ekstasi 35.432 butir jika diedarkan di masyarakat senilai Rp 46.309.090.000,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi ini. Kelimanya adalah A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31).

“Menurut tersangka T barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut belum diketahui akan diantar ke mana,” katanya.

Hasil penyelidikan, tersangka T mengaku sudah 4 kali menjemput sabu dan ekstasi dari Rupat, Kabupaten Bengkalis. Ia pertama kali menjemput narkoba tersebut pada 27 Maret 2025.

“Dengan jumlah narkotika 36 bungkus besar shabu dan 10 bungkus ekstasi dengan tujuan Pekanbaru-Palembang,” imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by