Daftar 8 Peserta PPPK Tahap II Dicoret Pemkab Kupang
Written by Naya Kia on 10 April 2025
Suara Kupang – Delapan Peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 di batalkan Kelulusan oleh Pemerintahan Kabupaten Kupang.
Pengumuman pembatalan kelulusan delapan peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: BU.800/728/BKPSDM/III/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pasca Sanggah di Lingkungan Pemkab Kupang.
Pembatalan kelulusan dilakukan usai proses verifikasi ulang dokumen para pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Dari hasil pemeriksaan ulang, ditemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan, termasuk di antaranya dokumen palsu dan dokumen yang tidak lengkap.
Daftar peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya beserta alasan masing-masing:
- Efradina Junaria Sula
Tidak aktif bekerja dan tidak memiliki surat keterangan aktif bekerja.
- Jakub Patrick Nomleni
Tidak aktif bekerja serta memalsukan surat aktif bekerja.
- Yordan Mildi Isu
TMS Tahap I, tidak aktif bekerja, dan terbukti memalsukan surat aktif bekerja.
- Sumiati Burhan
TMS Tahap I dan tidak aktif bekerja.
- Dorimus L.F Nakamnanu
Mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif tahun 2024, serta memalsukan surat aktif bekerja.
- Sefrianus F.N Sumbanu
Tidak memiliki SK Bupati Kupang dan tidak tercatat dalam database tenaga Non-ASN.
- Wempy R. Naetasi
Tidak memiliki SK Bupati dan tidak terdaftar dalam database tenaga Non-ASN Pemkab Kupang.
- Mami Marlina Masneno
Pengalaman kerja tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar.
BKPSDM Kabupaten Kupang menegaskan bahwa proses seleksi PPPK diselenggarakan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan.
Para pelamar diimbau untuk memastikan kelengkapan dan keaslian dokumen yang diunggah agar tidak mengalami pembatalan di tahap-tahap selanjutnya.
Sumber : https://www.koranmedia.com/