Suara Kupang – Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi di Jalan Trans Timor Raya, Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Lakalantas yang terjadi pada Kamis, 19 September 2024 lalu ini menyebabkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka serius.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 23 September 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim mengatakan, kecelakaan lalulintas tersebut melibatkan kendaraan mobil wuling nomor polisi DH 1569 EF dengan kendaraan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DH 4297 JC. Kecelakaan ini terjadi tabrak depan antara sepeda motor dan mobil.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika kendaraan mobil wuling dengan nomor polisi DH 1569 EF yang dikendarai Yoseph Berek melaju dari arah Kota Atambua menuju Kota Kefamenanu.
Berdasarkan keterangan saksi yang juga penumpang dari mobil tersebut bahwa, ketika mengendarai sepeda motor Honda Revo, pengendara tidak memperhatikan kendaraan mobil yang melaju dari arah depan.
Saat tiba di TKP, pengendara sepeda motor mangambil jalur sebelah kanan sehingga, menabrak kendaraan mobil tepat di sebelah kanan.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor Honda Revo mengalami luka robek pada kepala, serta luka lecet pada lutut kanan. Sedangkan penumpang mengalami luka lecet pada kaki dan siku kanan.
Setelah itu pengendara dan penumpang sepeda motor diantar oleh masyarakat di sekitar TKP ke Puskesmas Maubesi untuk menerima perawatan medis.
Source : https://kupang.tribunnews.com