14 Negara Bela Israel Tolak Resolusi PBB ke Palestina, Ada Tetangga RI
Written by Alessandro on 19 September 2024

Suara Kupang – Sebanyak 14 negara membela Israel dan menolak ultimatum resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal pendudukan di Palestina.
PBB menggelar pemungutan suara resolusi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina dalam satu tahun, Rabu (18/9).
“Israel segera mengakhiri keberadaan mereka yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki dan melakukan paling lambat dalam Waktu 12 bulan,” demikian tuntutan resolusi, dikutip Al Jazeera.
Resolusi itu juga meminta Israel memberi ganti rugi ke Palestina atas kerusakan yang diderita akibat pendudukan.
Hasil voting itu menunjukkan 14 negara menolak, 43 absen, dan 124 negara mendukung.
Negara-negara yang menolak di antaranya Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, Malawi dan beberapa negara kecil di Pasifik. Negara-negara itu yakni Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, hingga Papua Nugini yang merupakan tetangga Indonesia.
Sementara itu, negara yang abstain beberapa di antaranya Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan.
Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Kemunculan resolusi baru PBB sekaligus mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kehadiran Israel di Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri.
Dalam putusan ICJ pada Juli juga menyebutkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal.
Sementara itu, negara yang abstain beberapa di antaranya Australia, Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Swedia, Swiss, Jerman, India, dan Korea Selatan.
Negara yang mendukung resolusi termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko hingga Finlandia.
Kemunculan resolusi baru PBB sekaligus mendukung putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan kehadiran Israel di Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri.
Dalam putusan ICJ pada Juli juga menyebutkan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur ilegal.
Source : https://www.cnnindonesia.com/