Benarkah Presiden Boleh Kampanye dan Memihak Seperti Kata Jokowi?

Written by on 25 January 2024

Suara Kupang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden berhak mendukung dan terlibat dalam kampanye selama masa Pemilu, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. 

Meskipun Jokowi tidak secara terang-terangan menyatakan dukungannya pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024, namun sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara termasuk presiden diperbolehkan terlibat dalam kampanye dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya dalam pemerintahan. 

Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan pemberian cuti bagi pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dan melarang penggunaan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan gedung kantor. Meskipun begitu, fasilitas keamanan dan kesehatan tetap disediakan untuk presiden, wakil presiden, serta calon presiden dan calon wakil presiden selama masa kampanye dengan biaya yang ditanggung oleh APBN.

Source: Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by