Pemerintah Kota Kupang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Selendang Tenun Ikat

Written by on 19 October 2022

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kupang telah mewajibkan peserta didik agar menggunakan selendang tenun ikat khas NTT ketika waktu sekolah.

Siswa mengenakan selendang pada hari tertentu sesuai dengan arahan Dinas melalui sekolah-sekolah.

“Kalau dalam rangka mencintai budaya lokal, Kota Kupang setelah menerapkan hal ini dengan mewajibkan semua peserta didik mengenakan selendang adat setiap hari Rabu, sebagai bagian dari identitas daerah,” kata Kepala Dinas Dikbud Kota Kupang Dumuliahi Djami, Kamis 13 Oktober 2022.

Dumuliahi juga menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 50 tahun 2022 tentang aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan.

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tersebut, pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki beberapa bertujuan, seperti menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa.

Aturan terbaru seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa. Disamping itu juga untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dikatakan Dumul Djami aturan tersebut akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Pihaknya akan segera mengirim draft usulan ke Penjabat Wali Kota Kupang.

Menurutnya, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu disahkan pada akhir bulan September kemarin.

Regulasi  ini hampir sama dengan Permendikbud nomor 14 Tahun 2015 tentang pakaian seragam peserta didik,  jenis warna dan modelnya tetap sama.

“Ada tiga jenis yaitu seragam nasional, seragam pramuka dan khas sekolah. Khas sekolah ini mengatur untuk sekolah-sekolah keagamaan,  misalnya jilbab, rok panjang dan seterus. Memang ada penyempurnaan dan penambahan tetapi tidak banyak berubah,” ujarnya.

Dia mengatakan, tentunya pengadaan pakaian seragam ini bisa dilakukan oleh orang tua atau Wali,  sekolah dan pemerintah. Sementara untuk pakaian khas daerah, saat ini sudah mulai dilakukan, yaitu dengan menggunakan selendang tenun daerah khas Provinsi NTT.

Source : tribunnews.com

Link : https://kupang.tribunnews.com/2022/10/13/pemerintah-kota-kupang-wajibkan-peserta-didik-gunakan-selendang-tenun-ikat


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by