Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online, 7 Ditetapkan Tersangka

Written by on 1 September 2022

Polda NTT menangkap 13 pelaku judi online selama dua hari terakhir, 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh tersangka dihadirkan dalam jumlah pers di Polda NTT, Rabu, 31 Agustus 2022.

“Hingga saat ini bandar judi masih buron dan akan dilakukan lebih lanjut ke depannya,” ujar Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto dalam konferensi Pers.

Barang bukti yang diamankan antara lain handphone, kartu ATM BRI, simcard.
dan buku rekening.

Tujuh tersangka tersebut yakni SP, KU, WS, RD, YT, RK dan BA. Menurut Irjen Setyo, di antara pelaku ada yang berprofesi sebagai ojek online dan wiraswasta.

Mereka dikenakan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sub pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pasal 303 KUHP.

Source : lintasntt.com

Link : https://www.lintasntt.com/polda-ntt-tangkap-13-pelaku-judi-online-7-ditetapkan-tersangka/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by