Pulang dari Luar Negeri, Menteri dan Anggota DPR Boleh Karantina
Written by Bernadet on 15 December 2021
SKFM NEWS – Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri untuk melakukan karantina di fasilitas yang disediakan selama 10 hari. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR mendapat pengecualian soal aturan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021). Suharyanto menyebut anggota DPR dan pejabat negara boleh karantina mandiri.
“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto dalam paparannya.
Suharyanto mengatakan, pengecualian bagi para pejabat itu merupakan hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang dari luar negeri untuk berbagai keperluan tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.
“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan,” ujarnya.
Meskipun mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan aturan yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.
“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” tutur dia melanjutkan.
Source : inews.id
Link : https://www.inews.id/news/nasional/pulang-dari-luar-negeri-menteri-dan-anggota-dpr-boleh-karantina-mandiri/all