NIK bakal jadi NPWP
Written by SKFM on 8 October 2021
SKFM- NEWS Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah sengaja menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak. Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10).
Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Tak lupa, Sri Mulyani mengingatkan anak buahnya untuk mengimplementasikan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dengan baik. Ia meminta agar tak ada gangguan bagi wajib pajak selama masa transisi.
Selain itu, ia juga meminta anak buahnya untuk menciptakan sistem data dan aplikasi yang memadai untuk penggunaan NIK menjadi NPWP. Sistem ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depannya.
Sebagai informasi, rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).