BPOM Musnahkan Obat-Suplemen Rp21,5 M, Batalkan 27 Izin

Written by on 14 October 2021

SKFM NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemusnahan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya dengan nilai total setara Rp21,5 miliar dan pembatalan 27 nomor izin edar produk.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sampling, pengujian produk serta pemantauan efek samping di lapangan.

Reri menjelaskan, langkah pemusnahan tersebut juga bagian dari upaya BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko keamanan produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik di pasaran.

Kegiatan pengambilan contoh atau sampling dan pengujian produk tersebut dilakukan BPOM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia selama periode Juli 2020-September 2021.

Reri menambahkan dalam proses tersebut BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Sementara untuk produk kosmetik sendiri, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 4.862 fasilitas produksi dan distribusi.

Hasilnya, BPOM mencabut 18 nomor izin edar produk kosmetik dan sebanyak 89 perkara telah diproses secara pro-justitia.

Di sisi lain, Reri mengatakan, pihaknya juga telah menindaklanjuti temuan obat-obatan serta kosmetik berbahaya berdasarkan laporan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.

Ia merinci dari laporan tersebut diketahui sebanyak 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Source : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211013212310-20-707506/bpom-musnahkan-obat-suplemen-rp215-m-batalkan-27-izin


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by