Ini Arti Pencabutan Perpres Izin Investasi Miras oleh Jokowi
Written by SKFM on 2 March 2021
SKFM News — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu.