BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp1,8 Juta Dipotong Pajak
Written by Bernadet on 24 November 2020
SKFM News — Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta dikenai biaya pajak.
Hal itu terungkap dalam Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Buku Saku BSU dapat diunduh di laman resmi Kemendikbud https://dikti.kemdikbud.go.id/.