BSU Kemendikbud Guru Honorer Rp1,8 Juta Dipotong Pajak

Written by on 24 November 2020

SKFM News — Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada guru honorer sebesar Rp1,8 juta dikenai biaya pajak.

Hal itu terungkap dalam Buku Saku BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Buku Saku BSU dapat diunduh di laman resmi Kemendikbud https://dikti.kemdikbud.go.id/.

Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by