Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dibebaskan 99 Persen Sampai 2021
Written by Bernadet on 24 September 2020
SKFM News — BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan
Keringanan iuran para peserta sebesar 99 persen hingga Januari 2021.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengungkap program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan mendapatkan potongan sebesar 99 persen.
“Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen” ujarnya dalam virtual press conference, Kamis (24/9).