Malaka Tiadakan Pajak Hotel dan Restoran

Written by on

Ini sikap peduli Pemerintah Kabupaten Malaka terhadap para pegusaha hotel dan restoran. Menghadapi pandemi Covid-19 sat ini, terhitung mulai Senin (4/5/2020), pajak hotel dan restoran di Malaka ditiadakan.

Kebijakan simpatik ini dikemukakan Bupati Malaka, dr. Stef Bria Seran (SBS) di Betun, Senin (4/5/2020). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman Bupati Malaka Nomor BPKPD.900/314/V/2020 tertanggal 4 Mei 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Bupati Malaka, dr. Stef Bria Seran  itu antara lain ditulis, ”… dalam rangka mendukung upaya pencegahan/penanganan Covid-19 serta penanganan dampak ekonomi bagi masyarakat, maka aktivitas hotel dan restoran di seluruh wilayah Kabupaten Malaka dinyatakan tetap dibuka dengan memperhatikan  protokol Covid-19 dan tidak dilakukan pemungutan pajak hotel dan restoran, terhitung sejak tanggal 04 Mei 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.”

Bupati Malaka, Stef Bria Seran, menegaskan kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban derita rakyat dan pengusaha hotel dan restoran.

”Kita berharap dengan dikeluarkan keputusan ini bisa membantu rakyat terutama dalam mengatasi dampak ekonomi bagi rakyat akibat Covid-19,” tegas mantan Kadis Kesehatan NTT ini.

Kepala Badan BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.

”Pengumuman itu dikeluarkan dan berlaku sejak ditandatangani Bupati Malaka per tanggal 4 Mei 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Werang.

Werang mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden RI No. 12/2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 dan Keputusan Bupati Malaka No. 99 tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kabupaten Malaka. (NN)

Sumber : KabarNtt.com


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by