Wamen Akan Diberi Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta
SKFM News — Pemerintah akan memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri (wamen) pada akhir masa jabatannya mencapai Rp580,45 juta. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 212 tentang Wakil Menteri. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Selengkapnya
-
Pages