suarakupangfm
Page: 46
SKFM News — Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang mengeluarkan peringatan dini akan terjadinya banjir air laut atau Rob pada Senin-Rabu (24-26/5). Selengkapnya
SKFM News — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap ada 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang mendapat gaji hingga iuran pensiun pada tahun 2014. Selengkapnya
SKFM News — Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut sejumlah bank enggan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada 3 juta calon penerima. Penolakan mereka lakukan karena data 3 juta penerima bansos itu aneh. Selengkapnya
SKFM News — Sistem pembayaran keuangan sekolah dan pembayaran gaji guru secara digital resmi digunakan oleh Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) Regina Pacis, Bajawa, Kabupaten Ngada. Selengkapnya
SKFM News — Sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia diduga bocor dan dijual di forum peretas Raid Forums pada 12 Mei 2021. Belum diketahui secara pasti dari mana data itu berasal dan bagaimana data itu diperoleh. Selengkapnya
SKFM News — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), menyatakan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link mulai 1 Juni 2021 dilakukan untuk mendukung kenyamanan nasabah. Selengkapnya
SKFM News — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meyakini tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan dengan tidak adil. Selengkapnya
SKFM News — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR) melalui Dirjen Cipta Karya dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT mulai melaksanakan kegiatan Bantuan Pemerintah kepada Masyarakat (BPM) Cash For Work (CFW) Program Kotaku. Selengkapnya
SKFM News — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersikukuh menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah meski pandemi Covid-19 belum usai. Selengkapnya
SKFM News — Pemerintah masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Selengkapnya