PNS Kinerja Rendah Lebih Mudah Dipecat di Tahun 2024
Suara Kupang – Pemerintah Indonesia berencana mengubah paradigma terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan merumuskan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin penting dalam amandemen ini adalah hak untuk memberhentikan pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang […]
-
Pages