Per 1 Januari 2023 Rokok Elektrik Dikenai Pajak
Suara Kupang – Aturan pajak rokok elektrik resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan berlaku mulai hari ini, 1 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Berdasarkan PMK tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga […]
-
Pages