Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2024 Rp2.186.826
Suara Kupang – Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Hal ini disampaikan Pemprov NTT melalui konferensi pers di Gedung Sasando, Kupang, Selasa (21/11/2023) siang. Asisten I Sekda NTT, Erni Usboko menyampaikan Pemprov menetapkan UMP tahun 2024 senilai Rp2.186.826. Dengan demikian, UMP NTT tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar […]
-
Pages