Pemerintah Wajibkan Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Suara Kupang – Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023. […]
-
Pages