Honorer Resmi Dihapus
Suara Kupang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berarti tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus. Beleid yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata. Penataan pegawai honorer itu dibatasi paling lambat hingga Desember 2024. Lalu, penjelasan pasal 66 menyebutkan […]
-
Pages