Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!
Suara Kupang – Merusak atau mencoret-coret uang rupiah ternyata diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar bisa dikenakan karena rupiah adalah salah satu simbol negara. Melansir detikFinance, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, jika seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka dapat berurusan dengan hukum. […]
-
Pages