3 Uang Logam Ditarik BI dari Peredaran per 1 Desember 2023
Suara Kupang – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik tiga mata uang logam dari peredaran. Ketiga uang logam tersebut, yakni Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Pencabutan dan penarikan peredaran terhitung mulai 1 Desember 2023. Selanjutnya, Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera menukarkan ketiga jenis uang […]
-
Pages