NTT Paling Banyak Pelanggaran Cukai Rokok dan Minuman Alkohol

Written by on 25 January 2024

Selama tahun 2023, Pengawasan Bea dan Cukai di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap pelanggaran cukai, khususnya terkait rokok dan minuman beralkohol. Menurut Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data, Nyoman Chandra, sebanyak 261 pelanggaran Bea dan Cukai telah ditindak di wilayah tersebut.

Data menunjukkan tren penindakan selama tahun 2023, di mana terdapat 119 kasus pelanggaran pabeanan dan 141 kasus pelanggaran cukai. Angka ini menunjukkan penurunan pelanggaran pabeanan dari tahun sebelumnya sebesar 138 kasus, namun terjadi peningkatan signifikan dalam pelanggaran cukai dari 89 kasus pada tahun sebelumnya.

Selain itu, terdapat penindakan terhadap laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) pada September 2023, menandai penurunan dari tahun sebelumnya yang mencatat 2 kasus penindakan NPP.

Secara keseluruhan, total penindakan Bea dan Cukai meningkat dari 229 kasus pada tahun 2022 menjadi 261 kasus pada tahun 2023. Hal ini juga diikuti dengan peningkatan potensi kurang bayar dari Rp0,70 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp0,78 miliar pada tahun 2023, serta kenaikan nilai barang dari Rp2,38 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp4,74 miliar pada tahun 2023.

Source: Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by