Ini Tanggapan Menkominfo Soal Penyalahgunaan Stiker WA

Written by on 27 September 2023

Suara Kupang – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuka peluang stiker WhatsApp terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Budi tak menjelaskan aturan yang dilanggar dengan menjadikan wajah orang lain sebagai stiker. Namun, ia berkata hal itu bisa dipidana jika untuk tujuan negatif.

Sebelumnya, akun TikTok @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Konten ini pun viral di media sosial. Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.

Damar menjelaskan Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp. Aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

Source : CNN Indonesia


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by