Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS

Written by on 16 August 2023

Suara Kupang – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat menyampaikan RUU APBN 2024 ke DPR dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata juga sempat menegaskan masalah kenaikan gaji akan diumumkan langsung oleh Jokowi sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia tidak memastikan apakah gaji PNS akan jadi naik atau tidak di tahun depan.

Dalam Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN TA 2024 pada 23 Mei lalu, DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024. Peringatan datang dari Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

Menurutnya, proyeksi inflasi yang ditetapkan dalam RAPBN 2024 di kisaran 1,5 persen sampai 3,5 persen perlu direvisi ulang dengan mempertimbangkan kedua risiko tersebut.

Rencana kenaikan gaji PNS ini pertama kali diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Ia berpendapat daripada tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan.

Besaran gaji PNS belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019 silam. Artinya sudah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.

Melalui peraturan itu, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Source : Pos Kupang


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by