Apa Saja Hak Seorang PNS Setelah Pensiun?

Written by on 30 May 2023

Suara Kupang – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berhenti bekerja memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Lantas, dalam situasi apa saja dan dalam bentuk apa jaminan tersebut diberikan?

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jaminan pensiun diberikan kepada PNS dalam beberapa situasi tertentu. Pertama, jika seorang PNS meninggal dunia, jaminan pensiun akan diberikan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.

Kedua, seorang PNS dapat memilih untuk berhenti bekerja atas permintaan sendiri setelah mencapai usia dan masa kerja tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baca selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by