Komdigi: Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Persetujuan

Written by on 30 October 2025

Suara Kupang – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa fotografer yang mengunggah atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin dapat digugat karena melanggar ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menanggapi polemik foto pelari yang diunggah ke platform marketplace foto FotoYu tanpa persetujuan subjeknya.

Alexander menjelaskan bahwa wajah atau ciri khas seseorang termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik. Oleh karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika serta hukum pelindungan data pribadi.

“Sesuai UU PDP, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi. Ketentuan tersebut diatur dalam UU PDP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain pelindungan data pribadi, fotografer juga diingatkan untuk mematuhi aturan hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto.

Alexander mengatakan, pihaknya akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti APFI dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berdiskusi serta memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Lebih lanjut, Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini disebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran UU PDP di ruang siber.

Sumber: https://tekno.kompas.com/


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by