Suara Kupang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan utusan Australia akan ke Indonesia pada pekan depan untuk membahas pemindahan tahanan atau transfer of prisoner narapidana kasus narkoba Bali Nine.
“Ini sekarang sedang kita lanjutkan negosiasi ini, minggu depan Menteri Dalam Negeri Australia akan datang ke sini. Saya akan berbicara. Pada level staf juga, baik dari Kemenko maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga intensif bicara dengan pemerintah negara yang bersangkutan,” ujar Yusril di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Yusril menjelaskan pelbagai perkembangan ihwal rencana pemindahan warga negara asing sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau setuju ini dilaksanakan segera, dan target kami mudah-mudahan pada akhir Desember ini semua sudah selesai,” ungkap dia.
Narapidana kasus narkotika di Bali atau Bali Nine saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Nantinya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Australia jika ingin memulangkan warga negaranya. Syarat utama adalah Australia harus menghormati putusan pengadilan di Indonesia.
Nantinya, setelah narapidana selesai menjalani sisa penahanan, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.
Terdapat aturan mengenai penangkalan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang dipindahkan tahanannya ke negara asal. Teruntuk kasus narkotika, penangkalan berlaku seumur hidup.
“Yang sudah kita kembalikan itu kita tangkal. Dia sudah enggak bisa masuk wilayah Indonesia lagi,” ucap Yusril.
Selain Australia, Indonesia telah menerima surat permintaan pemindahan tahanan dari Filipina dan Prancis.
Source : https://www.cnnindonesia.com