Eks Menteri Singapura Dituntut Terima Gratifikasi Jet Pribadi

Written by on

Suara Kupang – Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran pada Selasa (24/9) mengaku bersalah atas tuntutan menerima gratifikasi dari salah satu pengusaha Singapura saat ia masih menjabat.

Salah satu sangkaan gratifikasi tersebut adalah bahwa Iswaran menerima layanan fasilitas jet pribadi dari konglomerat Singapura Ong Beng Seng.

Iswaran bakal dikenakan dakwaan pasal Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Singapura yang melarang semua pejabat dan pegawai negeri memperoleh setiap barang berharga dari seseorang.

Berdasarkan pasal tersebut, Iswaran terancam hukuman maksimum dua tahun penjara.

Meski demikian, Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura pada Selasa (24/9) menyatakan kemungkinan kesulitan dalam membuktikan tuduhan korupsi karena Iswaran dan taipan Singapura Ong Beng Seng yang terlibat harus secara meyakinkan terbukti telah melakukan perbuatan korupsi.

Sebelumnya, AGC mengubah dakwaan korupsi menjadi dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 165 KUHP pada menit-menit akhir.

“Dalam memutuskan apakah akan mengubah dakwaan, AGC mempertimbangkan risiko litigasi yang terlibat dalam pembuktian dakwaan PCA (Undang-Undang Pencegahan Korupsi) di luar keraguan yang wajar di persidangan, mengingat ada dua pihak utama dalam transaksi tersebut, dan keduanya punya kepentingan menyangkal korupsi dalam transaksi tersebut,” kata juru bicara AGC, dikutip dari Channel News Asia.

“AGC juga mempertimbangkan apakah amendemen tersebut akan menghasilkan hasil yang adil dan sesuai dengan kepentingan publik.”

Sebanyak dua dakwaan atas Iswaran itu juga menyeret nama Ong sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun, Ong belum menghadapi tuntutan dan ditetapkan sebagai tersangka.

AGC sempat menyatakan pada Januari baru akan memutuskan nasib Ong setelah kasus Iswaran telah rampung. Meski demikian, AGC pada Selasa (24/9) menyebutkan bahwa akan segera memutuskan status Ong secepatnya.

Ong merupakan taipan Singapura pemilik saham mayoritas di GP Formula One Singapura saat kasus gratifikasi terjadi.

Iswaran disangkakan menerima 10 tiket Green Room sebesar S$48.150 (setara Rp566 juta), delapan tiket Twenty3, 32 tiket umum Formula One Singapura.

Tuntutan berikutnya bahwa Iswaran disangkakan menerima layanan fasilitas jet pribadi milik Ong untuk tujuan Singapura-Qatar.

Ia juga dituduh menerima gratifikasi layanan sewa kamar Four Seasons Doha selama semalam senilai S$4.737 dan penerbangan kelas bisnis dari Doha ke Singapura.

 

 

Source : https://www.cnnindonesia.com

 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by