Pajak Turun, Beli Emas Kini Cuma Kena PPN 1,1 Persen

Written by on 2 May 2023

Suara Kupang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pembelian emas, di mana kini hanya dipatok 1,1 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan. Selain itu, PPN 1,65 persen dari harga jual dipungut untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Baca Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by