Jasa Layanan Panti Asuhan, Panti Jompo Sampai Jasa Pemakaman Akan Kena PPN
Written by SKFM on 14 June 2021
SKFM News — Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Begitu juga dengan jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.