Jasa Layanan Panti Asuhan, Panti Jompo Sampai Jasa Pemakaman Akan Kena PPN

Written by on 14 June 2021

SKFM News — Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Begitu juga dengan jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.

Selengkapnya


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background
Open chat
Powered by