Aturan Baru SIM Moge Syarat Minimal Usia 19 Tahun
Written by SKFM on 31 May 2021
SKFM News — Polri resmi merilis aturan baru tentang klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor berdasarkan kapasitas silinder mesin, yakni menjadi SIM C, CI, dan CII. Sebelumnya hanya ada satu jenis SIM C.