Anji & Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi Akibat 4 Klaim Tentang Corona
Written by SKFM on 4 August 2020
SKFM News — Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video soal klaim Hadi menemukan ‘obat COVID-19’.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.