Kupang-SKFM-News– Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Andereas Don Rade mengungkapkan, pengaduan masyarakat di Pengadilan Tinggi Kupang Kupang sejak 3 tahun terakhir ini terus berkurang.Berkurangnya pengaduan masyarakat tersebut seiring dengan komitmen keterbukaan informasi publik yang sudah dilakdanakan di semua Pengadulan di Indonesia.
Menurut Don Rade, pada tahun 2013 masih ada 50 pengaduan masyarakat, tahun 2014 sebanyak 40 pengaduan dan terus menurun hingga tahun 1017 sampai tahun 2019 hanya ada 5 sampai 2 pengaduan saja.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik sesuai SK Mahkamah Agung RI dan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, kami di pengadilan sudah jauh menerapkan keterbukaan informasi publik, dan dari tahun ke tahun pengaduan masyarakat ke pengadilan Tinggi Kupang semakin berkurang, dan hingga sekarang hanya ada 1 atau 2 pengaduan saja”ungkap Don Rade diruang kerjanya Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurut Don Rade, masyarakat yang membutuhkan informasi publik yang ada di Pengadilan Tinggi Kupang sudah sangat muda, dimana disetiap pengadilan sudah siapkan loket informasi yang mana diloket ini semua informasi sudah disiapkan dan disiap dilayani dengan baik.Selain itu informasi publik di Pengadilan Tinggi Kupang dapat diakses kapan saja dan dimana saja.(AB)